Kepala BNN RI Tingkat Kota dan Kabupaten, Pemakaian dengan Barang Bukti 1 gram Wajib Jalani Rehabilitasi Bukan Dipenjara

matabekasi.com || Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menarik kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tataran BNN Kabupaten dan Kota. Hal itu disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat meresmikan Gedung BNNK Bontang pada Selasa (4/2/2025).

Kepada awak media alasan 2 tugas itu dicabut karena belum memadainya Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang penyidik dan penyelidikan. Untuk itu kewenangan penyidikan berada pada tanggung jawab BNN Provinsi. Sembari itu BNN RI akan mempersiapkan tenaga handal untuk kembalikan tugas itu ke daerah.

“Penyidikan tidak adalagi di BNNK. SDM di BNN masih kurang. Makanya butuh penyidik dan penyelidik yang profesional,” ucap Komjen Pol Marthinus. Kewajiban Rehabilitasi Tangkapan 1 Gram Meski begitu, kebijakan tersebut tidak lantas membuat penegakkan hukum berhenti.

Setiap BNNK masih diperkenankan mengungkap bandar atau jaringan peredaran narkotika namun degan back up Provinsi. Kemudian Perwira Tinggi Polisi itu juga melarang BNNK menangkap penyalahguna. Sebab mereka itu tergolong korban yang harusnya mendapatkan fasilitas pemulihan.

“Kalau barang bukti 1 gram dan hanya pemakai. Jangan diproses hukum. Tapi direhabilitasi. Mereka korban. Kecuali ada keterlibatan jaringan baru ditindak,” tuturnya.

Rehabilitasi bagi pengguna diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika khususnya di pasal 54,55,dan 56, 103, serta 127 juga ada menerangkan para pengguna di rehabilitasi.”Bukan dihukum, apalagi bagi masyarakat yang secara sukarela datang untuk mendapatkan rehabilitasi. Justru mereka harus dipulihkan.

Kemudian memutuskan mata rantai peredaran narkotika. Rehab ini gratis,” pungkasnya

Related Posts

Kapolsek Setu Akp Usep Aramsyah SH,MH, Hadiri Acara Halal Bihalal Dan Pelantikan Pengurus Anak Ranting NU

Matabekasi.com||Kab Bekasi –  Dalam memperkuat Sinergitas, dan  memperkuat ukhwah Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, SH, MH, menghadiri acara Halal Bi Halal MWCNU Setu dan Pelantikan Pengurus Anak Ranting NU BTR…

Polsek Tambun Selatan Amankan Pembukaan FORKAB III Kormi Kabupaten Bekasi Tahun 2025 di Gedung Juang 45

Matabekasi.com||Kab Bekasi – Bertempat di Gedung Juang 45 Bekasi, Jl. Raya Sultan Hasanuddin No. 39, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah berlangsung kegiatan Pembukaan Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KABAR TERKINI

Berikan Edukasi, Polsek Setu gelar Kegiatan ‘Police Goes To School’ di SMKN 1 Setu

Berikan Edukasi, Polsek Setu gelar Kegiatan ‘Police Goes To School’ di SMKN 1 Setu

Kapolsek Serang Baru Bersama Anggota Melaksanakan Ngopi Kamtibmas Dengan Masyarakat di Pos Sat Kampling 

Kapolsek Serang Baru Bersama Anggota Melaksanakan Ngopi Kamtibmas Dengan Masyarakat di Pos Sat Kampling 

Kapolsek Setu Akp Usep Aramsyah SH,MH, Hadiri Acara Halal Bihalal Dan Pelantikan Pengurus Anak Ranting NU

Kapolsek Setu Akp Usep Aramsyah SH,MH, Hadiri Acara Halal Bihalal Dan Pelantikan Pengurus Anak Ranting NU

Polsek Tambun Selatan Amankan Pembukaan FORKAB III Kormi Kabupaten Bekasi Tahun 2025 di Gedung Juang 45

Polsek Tambun Selatan Amankan Pembukaan FORKAB III Kormi Kabupaten Bekasi Tahun 2025 di Gedung Juang 45

Wakapolres Metro Bekasi Pimpin Upacara Sertijab dan Kenal Pamit Kapolsek Serangbaru, Pebayuran, dan Sukatani

Wakapolres Metro Bekasi Pimpin Upacara Sertijab dan Kenal Pamit Kapolsek Serangbaru, Pebayuran, dan Sukatani

Fantastis! Kegiatan Retret Pejabat Desa Se – Kabupaten Bekasi Telan Biaya Rp 5 Miliar

Fantastis! Kegiatan Retret Pejabat Desa Se – Kabupaten Bekasi Telan Biaya Rp 5 Miliar