Kepala BNN RI Tingkat Kota dan Kabupaten, Pemakaian dengan Barang Bukti 1 gram Wajib Jalani Rehabilitasi Bukan Dipenjara

matabekasi.com || Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menarik kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tataran BNN Kabupaten dan Kota. Hal itu disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat meresmikan Gedung BNNK Bontang pada Selasa (4/2/2025).

Kepada awak media alasan 2 tugas itu dicabut karena belum memadainya Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang penyidik dan penyelidikan. Untuk itu kewenangan penyidikan berada pada tanggung jawab BNN Provinsi. Sembari itu BNN RI akan mempersiapkan tenaga handal untuk kembalikan tugas itu ke daerah.

“Penyidikan tidak adalagi di BNNK. SDM di BNN masih kurang. Makanya butuh penyidik dan penyelidik yang profesional,” ucap Komjen Pol Marthinus. Kewajiban Rehabilitasi Tangkapan 1 Gram Meski begitu, kebijakan tersebut tidak lantas membuat penegakkan hukum berhenti.

Setiap BNNK masih diperkenankan mengungkap bandar atau jaringan peredaran narkotika namun degan back up Provinsi. Kemudian Perwira Tinggi Polisi itu juga melarang BNNK menangkap penyalahguna. Sebab mereka itu tergolong korban yang harusnya mendapatkan fasilitas pemulihan.

“Kalau barang bukti 1 gram dan hanya pemakai. Jangan diproses hukum. Tapi direhabilitasi. Mereka korban. Kecuali ada keterlibatan jaringan baru ditindak,” tuturnya.

Rehabilitasi bagi pengguna diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika khususnya di pasal 54,55,dan 56, 103, serta 127 juga ada menerangkan para pengguna di rehabilitasi.”Bukan dihukum, apalagi bagi masyarakat yang secara sukarela datang untuk mendapatkan rehabilitasi. Justru mereka harus dipulihkan.

Kemudian memutuskan mata rantai peredaran narkotika. Rehab ini gratis,” pungkasnya

Related Posts

Kapolsubsektor Grand Wisata IPDA Makmuri, S.H. Pasang Benner Himbauan untuk Mencegah Tawuran dan Trek-Trekan Selama Ramadhan 2025/1446 H

Matabekasi.com||Kab Bekasi- Dalam rangka pencegahan kenakalan remaja selama bulan suci Ramdhan,Kapolsubsektor Grand Wisata, IPDA Makmuri, S.H., melakukan pemasangan banner himbauan untuk mencegah tawuran dan trek-trekan di jalan selama bulan Ramadhan…

Polres Metro Bekasi Peduli Tempat Ibadah, Kapolres Bagikan Al-Qur’an di Masjid Al-Muttaqin

Matabekasi.com||Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, melaksanakan kegiatan Safari Kamtibmas dan program Polrestro Bekasi Peduli Tempat Ibadah di Masjid Al-Muttaqin, Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, Selasa (11/3/2025). Dalam…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KABAR TERKINI

Kapolsubsektor Grand Wisata IPDA Makmuri, S.H. Pasang Benner Himbauan untuk Mencegah Tawuran dan Trek-Trekan Selama Ramadhan 2025/1446 H

Kapolsubsektor Grand Wisata IPDA Makmuri, S.H. Pasang Benner Himbauan untuk Mencegah Tawuran dan Trek-Trekan Selama Ramadhan 2025/1446 H

Polres Metro Bekasi Peduli Tempat Ibadah, Kapolres Bagikan Al-Qur’an di Masjid Al-Muttaqin

Polres Metro Bekasi Peduli Tempat Ibadah, Kapolres Bagikan Al-Qur’an di Masjid Al-Muttaqin

Dalam Rangka Mempererat Hubungan Masyarakat Dengan Polri, Kapolsek Setu Laksanakan Giat Silatuhrahmi Dan Beri Bantuan ke Masjid Al Ikhlas

Dalam Rangka Mempererat Hubungan Masyarakat Dengan Polri, Kapolsek Setu Laksanakan Giat Silatuhrahmi Dan Beri Bantuan ke Masjid Al Ikhlas

Dalam Rangka Komunikasi Dengan Pihak Keamanan Dan Pengelola,Kapolsubsektor Grand Wisata IPDA Makmuri, S.H. Sambang ke Living World Grand Wisata

Dalam Rangka Komunikasi Dengan Pihak Keamanan Dan Pengelola,Kapolsubsektor Grand Wisata IPDA Makmuri, S.H. Sambang ke Living World Grand Wisata

Kapolres Metro Bekasi Gelar Bakti Kesehatan, Serahkan Kursi Roda untuk Warga Penyandang Disabilitas di Serangbaru

Kapolres Metro Bekasi Gelar Bakti Kesehatan, Serahkan Kursi Roda untuk Warga Penyandang Disabilitas di Serangbaru

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Unit Reskrim Polsek Setu ringkus Seorang Pria Pengedar Obat Obatan Keras tanpa Ijin Edar

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Unit Reskrim Polsek Setu ringkus Seorang Pria Pengedar Obat Obatan Keras tanpa Ijin Edar