Kepala BNN RI Tingkat Kota dan Kabupaten, Pemakaian dengan Barang Bukti 1 gram Wajib Jalani Rehabilitasi Bukan Dipenjara

matabekasi.com || Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menarik kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tataran BNN Kabupaten dan Kota. Hal itu disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat meresmikan Gedung BNNK Bontang pada Selasa (4/2/2025).

Kepada awak media alasan 2 tugas itu dicabut karena belum memadainya Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang penyidik dan penyelidikan. Untuk itu kewenangan penyidikan berada pada tanggung jawab BNN Provinsi. Sembari itu BNN RI akan mempersiapkan tenaga handal untuk kembalikan tugas itu ke daerah.

“Penyidikan tidak adalagi di BNNK. SDM di BNN masih kurang. Makanya butuh penyidik dan penyelidik yang profesional,” ucap Komjen Pol Marthinus. Kewajiban Rehabilitasi Tangkapan 1 Gram Meski begitu, kebijakan tersebut tidak lantas membuat penegakkan hukum berhenti.

Setiap BNNK masih diperkenankan mengungkap bandar atau jaringan peredaran narkotika namun degan back up Provinsi. Kemudian Perwira Tinggi Polisi itu juga melarang BNNK menangkap penyalahguna. Sebab mereka itu tergolong korban yang harusnya mendapatkan fasilitas pemulihan.

“Kalau barang bukti 1 gram dan hanya pemakai. Jangan diproses hukum. Tapi direhabilitasi. Mereka korban. Kecuali ada keterlibatan jaringan baru ditindak,” tuturnya.

Rehabilitasi bagi pengguna diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika khususnya di pasal 54,55,dan 56, 103, serta 127 juga ada menerangkan para pengguna di rehabilitasi.”Bukan dihukum, apalagi bagi masyarakat yang secara sukarela datang untuk mendapatkan rehabilitasi. Justru mereka harus dipulihkan.

Kemudian memutuskan mata rantai peredaran narkotika. Rehab ini gratis,” pungkasnya

Related Posts

Polsek Pebayuran Memberikan Pelayanan Penitipan Kendaraan Bagi Masyarakat Yang Melaksanakan Mudik Kekampung Halaman

Matabekasi.com||Kab Bekasi –  Dalam menjaga Kamtibmas tetap aman dan kondusif Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Posek Pebayuran membuka layanan penitipan sepeda motor bagi masyarakat yang akan mudik ke…

Cek Kesiapan Arus Mudik, Kapolres Metro Bekasi Tinjau Posko Mudik Terpadu 2025 Relawan Jurpala da Kosmi Indonesia

Matabekasi.com||Kabupaten Bekasi –  Guna memastikan kesiapan kelancaran arus mudik lebaran 2025, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol, Mustofa meninjau langsung Posko Mudik Terpadu Pejagan Relawan Jurpala Indonesia dan Kosmi, di Bundaran…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KABAR TERKINI

Polsek Pebayuran Memberikan Pelayanan Penitipan Kendaraan Bagi Masyarakat Yang Melaksanakan Mudik Kekampung Halaman

Polsek Pebayuran Memberikan Pelayanan Penitipan Kendaraan Bagi Masyarakat Yang Melaksanakan Mudik Kekampung Halaman

Cek Kesiapan Arus Mudik, Kapolres Metro Bekasi Tinjau Posko Mudik Terpadu 2025 Relawan Jurpala da Kosmi Indonesia

Cek Kesiapan Arus Mudik, Kapolres Metro Bekasi Tinjau Posko Mudik Terpadu 2025 Relawan Jurpala da Kosmi Indonesia

Bhabinkamtibmas Bersama Pemdes Srimahi Cegah Perang Sarung di Tambun Utara

Bhabinkamtibmas Bersama Pemdes Srimahi Cegah Perang Sarung di Tambun Utara

Bukti Kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Taruma Jaya Akp I Gede Bagus Ariska Sudana,Berikan Bantuan Makanan Siap Saji Untuk Para Pemudik,Keposko Mudik Terpadu 2025 Jurpala Dan Kosmi Indonesia

Bukti Kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Taruma Jaya Akp I Gede Bagus Ariska Sudana,Berikan Bantuan Makanan Siap Saji Untuk Para Pemudik,Keposko Mudik Terpadu 2025 Jurpala Dan Kosmi Indonesia

H-5 Perayaan Hari Raya Idhul Fitri,Polsek Cikarang Timur Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

H-5 Perayaan Hari Raya Idhul Fitri,Polsek Cikarang Timur Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Ramdhan Penuh Berkah,Pemdes Kedungwaringin Bagi-bagi Takjil,di isi Kultum dan Buka Bersama

Ramdhan Penuh Berkah,Pemdes Kedungwaringin Bagi-bagi Takjil,di isi Kultum dan Buka Bersama