Panwascam Cikarang Utara meminta Pemerintah Kecamatan Cikarang Utara agar segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang ketertiban umum. Senin (12/06/2023).
Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Imam Saripudin mengatakan pihaknya memperbolehkan APS Bacaleg ataupun Partai di pasang ditempat umum kecuali tempat pendidikan dan tempat Ibadah, tetapi para bakal caleg perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.
“Untuk saat ini kan perserta pemilu itu hanya Parpol saja sedangkan Bacaleg belum di sebut sebagai perserta dikarenakan tahapannya belum penetapan DCT, untuk itu saya menghimbau Bacaleg agar memperhatikan pemasangan APS sesuai dengan Regulasi,” jelasnya.
Tambah dia, “saya mengakui banyak Aps Bacaleg yang bertebaran di sekitaran wilayah hukum saya yakni kecamatan Cikarang Utara, untuk itu kita akan bersurat kepada Camat Cikarang Utara agar dapat segera menginstruksikan satpol PP agar segera menertiban HPS yang sudah melanggar regulasi,” pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terus mengawal tahapan Pemilu 2024. Untuk memaksimalkan setiap tahapan, pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat. Di antaranya, pemasangan baliho atau spanduk yang mengganggu ketertiban umum.
“Iya, saat ini ramai informasi baliho dan spanduk caleg yang bermunculan. Untuk mengawal, kita berkoordinasi dengan KPU terkait dengan yang dimaksud. Kita akan lakukan kajian dulu, kalau ada yang melanggar kita tindak lanjuti dengan aturan yang berlaku,” katanya. (red )