Jajaran Polres Karawang Berhasil Mengamankan 25 Tersangka Pengedar Narkoba.

Matabekasi.com || Karawang_ Sebanyak 25 tersangka dari 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Polres Karawang.

Rentang periode dua bulan Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karawang.

Hasilnya sebanyak 25 tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu(OKT) berhasil diaman beserta barang bukti dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Atas keberhasikan tersebut Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, dari 25 tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak empat orang adalah residivis.

“Terhadap para resedivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan,” ujar Wirdhanto, Jumat 3 Februari 2024.

Polisi Berhasil Ringkus 25 Tersangka Pengedar Narkoba di Karawang Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram. Sedangkan dari golongan narkoba OKT diantaranya, pil extacy 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.

Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dengan berat melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

(Fajar)

  • MATA BEKASI

    Related Posts

    Polsek Cibatu Di Minta Segera Tangkap 1 Penadah lagi, Kasus Penggelapan 1.2 M

    Menurut kuasa hukum tersangka, Berdikari Munthe, Lambatnya penanganan kasus hingga memasuki bulan ke empat ini membuat tanda tanya besar , apa yang terjadi dengan pihak kepolisian hingga kesulitan menetapkan wanita berinisial SV sebagai tersangka penadah barang hasil curian yang nilainya sangat fantastis, padahal tiga penadah lainya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu

    Dalam memuluskan aksinya, KRS bekerjasama dengan beberapa orang penadah diantaranya, SM pengusaha elektronik di Pasar Glodok, Jakarta, BH asal Bekasi, DN asal Bekasi dan SV karyawan swasta asal Semarang, Jawa Tengah.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    KABAR TERKINI

    Pemberian Opini WTP Oleh BPK Kepada PemKab Bekasi di Nilai Janggal

    Pemberian Opini WTP Oleh BPK Kepada PemKab Bekasi di Nilai Janggal

    KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Laporan Resmi Tim Medis RSUD Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon

    KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Laporan Resmi Tim Medis RSUD Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon

    LSM Garda Bekasi Gelar Milad Pertamanya Di Gedung Juang Tambun

    LSM Garda Bekasi Gelar Milad Pertamanya Di Gedung Juang Tambun

    Polsek Cibatu Di Minta Segera Tangkap 1 Penadah lagi, Kasus Penggelapan 1.2 M

    Polsek Cibatu Di Minta Segera Tangkap 1 Penadah lagi, Kasus Penggelapan 1.2 M

    Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu

    Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu

    Pembangunan Saluran Air Selesai Di Kerjakan Satgas TMMD Ke -119 Kodim 0509 Kabupaten Bekasi