Jajaran Polres Karawang Berhasil Mengamankan 25 Tersangka Pengedar Narkoba.

Matabekasi.com || Karawang_ Sebanyak 25 tersangka dari 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Polres Karawang.

Rentang periode dua bulan Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karawang.

Hasilnya sebanyak 25 tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu(OKT) berhasil diaman beserta barang bukti dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Atas keberhasikan tersebut Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, dari 25 tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak empat orang adalah residivis.

“Terhadap para resedivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan,” ujar Wirdhanto, Jumat 3 Februari 2024.

Polisi Berhasil Ringkus 25 Tersangka Pengedar Narkoba di Karawang Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram. Sedangkan dari golongan narkoba OKT diantaranya, pil extacy 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.

Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dengan berat melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

(Fajar)

  • Related Posts

    Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Cikarang Pusat

    Matabekasi.com||Kab Bekasi- Kasus penganiayaan yang berujung maut kembali mengguncang wilayah Kabupaten Bekasi. Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap peristiwa tragis tersebut, yang terjadi di Jalan Ganesa Boulevard,…

    Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Ringkus Pelaku Pembacok Brutal Seorang Wanita di Bekasi

    Matabekasi.com||Kab Bekasi –  Seorang pria berinisial AG (35), warga Rawa Lumbu, Kota Bekasi, ditangkap aparat kepolisian usai melakukan aksi pembacokan brutal terhadap seorang perempuan di kontrakannya di wilayah Cikarang Barat,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    KABAR TERKINI

    Bentuk Simpatik Masyarakat Terhadap Polres Metro Bekasi, Warga Lakukan Do’a Bersama Untuk Polri

    Bentuk Simpatik Masyarakat Terhadap Polres Metro Bekasi, Warga Lakukan Do’a Bersama Untuk Polri

    Kabag Ops Polres Metro Bekasi AKBP Alin Kuncoro S.Pd.Pimpin Apel Operasi Brantas Jaya 2025 di Cikarang Pusat

    Kabag Ops Polres Metro Bekasi AKBP Alin Kuncoro S.Pd.Pimpin Apel Operasi Brantas Jaya 2025 di Cikarang Pusat

    Dalam Rangka Operasi Berantas Jaya 2025, Polsek Tambun Selatan Tekan Aksi Premanisme

    Dalam Rangka Operasi Berantas Jaya 2025, Polsek Tambun Selatan Tekan Aksi Premanisme

    Polsek Cibarusah Lakuka  Pengamanan Perayaan Hari Waisak 2569 BE di Vihara Virya Dharma

    Polsek Cibarusah Lakuka  Pengamanan Perayaan Hari Waisak 2569 BE di Vihara Virya Dharma

    Bhabinkamtibmas Hadiri Turnamen Tenis Meja Sindangmulya Cup, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    Bhabinkamtibmas Hadiri Turnamen Tenis Meja Sindangmulya Cup, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    Polsek Tambun Selatan Laksanakan Pengamanan Acara Rantang Lebaran Komunitas Balad Bekasi di Gedung Juang 45

    Polsek Tambun Selatan Laksanakan Pengamanan Acara Rantang Lebaran Komunitas Balad Bekasi di Gedung Juang 45