Jajaran Polres Karawang Berhasil Mengamankan 25 Tersangka Pengedar Narkoba.

Matabekasi.com || Karawang_ Sebanyak 25 tersangka dari 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Polres Karawang.

Rentang periode dua bulan Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karawang.

Hasilnya sebanyak 25 tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu(OKT) berhasil diaman beserta barang bukti dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Atas keberhasikan tersebut Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, dari 25 tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak empat orang adalah residivis.

“Terhadap para resedivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan,” ujar Wirdhanto, Jumat 3 Februari 2024.

Polisi Berhasil Ringkus 25 Tersangka Pengedar Narkoba di Karawang Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram. Sedangkan dari golongan narkoba OKT diantaranya, pil extacy 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.

Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dengan berat melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

(Fajar)

  • Related Posts

    Mantap…! 2 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Sukatani Dalam Waktu Dua Jam

    Kabupaten Bekasi – matabekasi.com | Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 2 Pelaku pencurian kendaraan motor yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Batu Jaya Kabupaten Karawang, Kamis malam (03/01/25).…

    Polsek Cibatu Di Minta Segera Tangkap 1 Penadah lagi, Kasus Penggelapan 1.2 M

    Menurut kuasa hukum tersangka, Berdikari Munthe, Lambatnya penanganan kasus hingga memasuki bulan ke empat ini membuat tanda tanya besar , apa yang terjadi dengan pihak kepolisian hingga kesulitan menetapkan wanita berinisial SV sebagai tersangka penadah barang hasil curian yang nilainya sangat fantastis, padahal tiga penadah lainya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    KABAR TERKINI

    Serah Terima Jabatan Kapolres Metro Bekasi, Disambut Dengan Tradisi Pedang Pora

    Serah Terima Jabatan Kapolres Metro Bekasi, Disambut Dengan Tradisi Pedang Pora

    Mahasiswa UNSIKA Karawang Melaksanakan Kegiatan KKN Di Desa Karangreja Pebayuran

    Mahasiswa UNSIKA Karawang Melaksanakan Kegiatan KKN Di Desa Karangreja Pebayuran

    Mantap…! 2 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Sukatani Dalam Waktu Dua Jam

    Mantap…! 2 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Sukatani Dalam Waktu Dua Jam

    Sinergitas TNI, Polri, dan Forkopincam Pebayuran dalam Menjaga Keamanan Tahun Baru

    Sinergitas TNI, Polri, dan Forkopincam Pebayuran dalam Menjaga Keamanan Tahun Baru

    Santunan Anak Yatim Piatu dan Cek Kesehatan Gratis Warnai Perayaan HUT ke-3 Media Lenterainfo.online

    Santunan Anak Yatim Piatu dan Cek Kesehatan Gratis Warnai Perayaan HUT ke-3 Media Lenterainfo.online

    Bentuk Kepedulian!!! Kapolsek Pebayuran Bersama Danramil 11 Beserta Unsur Kecamatan Jenguk Warga Yang Sakit

    Bentuk Kepedulian!!! Kapolsek Pebayuran Bersama Danramil 11 Beserta Unsur Kecamatan Jenguk Warga Yang Sakit