Kabupaten Bekasi – Lebih dari setahun buron, dua dari enam pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi, Rabu (10/01/2024) malam.
Korban penganiayaan diketahui atasnama Damar Al Fatir (15), warga Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi yang terjadi satu tahun lalu.
Kedua pelaku, yakni Dagul dan Agung dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambun di dua tempat berbeda, satu pelaku (Dagul) diamankan saat berada di rumah mertuanya di Gang Sawo Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, dan satu pelaku lainnya atas nama Agung diamankan saat sedang berada di warnet di Jalan Raya Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penganiayaan yang merenggut nyawa bocah belasan tahun, setelah beberapa petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Agum melakukan pengembangan kasus yang terjadi satu tahun lebih.
Setelah melakukan penyelidikan dan mencari informasi, didapati dua pelaku yang sempat melarikan diri telah kembali ke tempat tinggalnya. Bermodalkan informasi tersebut petugas langsung memburu dan berhasil mengamankan kedua pelaku di dua tempat berbeda.
“Kami telah mengeluarkan surat Sprint penangkapan dan setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya kedua pelaku yang sempat melarikan diri dan telah kembali ke Bekasi, langsung kami melakukan penangkapan,” ucap Agum.
Agun menjelaskan, para pelaku seluruhnya berjumlah enam orang dan dua diantaranya sudah diamankan. Sedangkan empat pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya tetap terus dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.
“Semoga empat pelaku lainnya secepatnya segera kami amankan, agar nantinya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat terungkap,” ucap Agum.
“Kami juga berharap adanya batuan dari masyarakat dan keluarga korban apabila melihat para pelaku lainnya agar dapat memberikan informasi dengan harapan para pelaku dapat diamankan seluruhnya,” pungkasnya.
(Y2n/red)