Kabupaten Bekasi – matabekasi.com || Empat remaja yang terlibat tawuran di Kampung Bakung Poncol, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi berhasil diamankan polisi.
Sebelumnya, keempat remaja yang berinisial MFH (16), BR (22), AJS (18), dan ARS (18) itu melakukan tawuran sambil mengeroyok satu orang remaja berinisial MA (16) hingga meninggal dunia.
“Tersangka utama dalam kejadian tawuran ini adalah tersangka BR karena dia yang melukai korban dengan menggunakan senjata tajam parang hingga mengenai pinggang kanan korban,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa.
Kapolres menjelaskan, tawuran bermula dari adanya aksi saling tantang di sosial media. Saat itu, korban yang berasal dari kelompok Kobak Rotan menantang kelompok pelaku.
“Berawal ketika korban MA dari kelompok Kampung Kobak Rotan terlibat tawuran dengan kelompok pelaku, kedua kelompok ini saling beradu senjata tajam, kemudian tersangka BR langsung melakukan pembacokan ke korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHPidana tentang pengeroyokan, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berat, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.