KAB BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Melaksanakan giat pengecekan serta monitoring di tempat-tempat hiburan malam (THM) yang berada di wilayah hukum kabupaten Bekasi, Selasa Malam (12/09/23) Sekitar pukul 19.00 wib.
Dalam giat pada malam ini satuan polisi pamong praja ( Satpol PP ) menyisir ke wilayah tambun hingga cikarang.
Satuan polisi pamongpraja melakukan pengecekan dan monitoring pada 10 tempat hiburan malam dan pengecekan serta himbauan kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut.
Kasie penindakan Satpol PP kabupaten Bekasi, Kadarrudin mengatakan giat tersebut dalam rangka peraturan daerah nomer 3 tahun 2016 tentang pengecekan dan monitoring hiburan malam (THM)
” Kami melaksanakan pengecekam dan monitoring yang tertuang pada perda nomor 3 tahun 2016 tentang kepariwisataan yang mana pada pasal 47 larangan adanya tempat hibura malam yang jelas di tidak perbolehkan” ungkap Kadarrudin sebagai kasie penindakan Satpol PP kabupaten bekasi.
Saat kegiatan sidak di salah satu hotel yang berada di wilayah tambun selatan dari pihak hotel tidak berkenan bahkan monolak atas adanya sidak dan kunjungan pada hotel itu, yang mana hotel tersebut diduga adanya kegiatan hiburan malam.
“Ya kami telah menyambangi hotel yang diduga adanya kegiatan hiburan malam dan kami akan memanggil pihak hotel, karena saat kami aka melaksanaka pengecekan dan monitorin petugas dihadang dan enggan untuk di periksa” ucap Kadarrudin
“Giat yang dilaksanakan satuan polisi pamong praja akan tetap bergulir dan dilaksanakan hingga program tahun 2023 ini selesai sesuai putusan dan perintah pejabat satpol PP kebupaten bekasi” pungkasnya
(Red/Yn)