Panwascam Cikarang Utara meminta Pemerintah Kecamatan Cikarang Utara agar segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi

 Panwascam Cikarang Utara meminta Pemerintah Kecamatan Cikarang Utara agar segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang ketertiban umum. Senin (12/06/2023).

Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Imam Saripudin mengatakan pihaknya memperbolehkan APS Bacaleg ataupun Partai di pasang ditempat umum kecuali tempat pendidikan dan tempat Ibadah, tetapi para bakal caleg perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.

“Untuk saat ini kan perserta pemilu itu hanya Parpol saja sedangkan Bacaleg belum di sebut sebagai perserta dikarenakan tahapannya belum penetapan DCT, untuk itu saya menghimbau Bacaleg agar memperhatikan pemasangan APS sesuai dengan Regulasi,” jelasnya.

Tambah dia, “saya mengakui banyak Aps Bacaleg yang bertebaran di sekitaran wilayah hukum saya yakni kecamatan Cikarang Utara, untuk itu kita akan bersurat kepada Camat Cikarang Utara agar dapat segera menginstruksikan satpol PP agar segera menertiban HPS yang sudah melanggar regulasi,” pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terus mengawal tahapan Pemilu 2024. Untuk memaksimalkan setiap tahapan, pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat. Di antaranya, pemasangan baliho atau spanduk yang mengganggu ketertiban umum.

“Iya, saat ini ramai informasi baliho dan spanduk caleg yang bermunculan. Untuk mengawal, kita  berkoordinasi dengan KPU terkait dengan yang dimaksud. Kita akan lakukan kajian dulu, kalau ada yang melanggar kita tindak lanjuti dengan aturan yang berlaku,” katanya. (red )

  • Related Posts

    Ketua Komisi I Ridwan Arifin Pimpin Rapat Gabungan Komisi, Bahas Pengangkatan Calon PPPK Sesuai Jadwal

    Matabekasi.com||Kabupaten Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat gabungan Komisi dengan perangkat Daerah di Aula Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis, (13/3/2025). Dalam rapat tersebut membahas…

    Kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Usai Di Lantik Presiden Prabowo di Sambut Meriah di Pemkab Bekasi

    Kabupaten Bekasi – matabekasi.com – Kedatangan Ade Kuswara kunang dan Asep Surya Atmaja, pasca di Lantik oleh Presiden Prabowo di Istana negara, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    KABAR TERKINI

    Berikan Edukasi, Polsek Setu gelar Kegiatan ‘Police Goes To School’ di SMKN 1 Setu

    Berikan Edukasi, Polsek Setu gelar Kegiatan ‘Police Goes To School’ di SMKN 1 Setu

    Kapolsek Serang Baru Bersama Anggota Melaksanakan Ngopi Kamtibmas Dengan Masyarakat di Pos Sat Kampling 

    Kapolsek Serang Baru Bersama Anggota Melaksanakan Ngopi Kamtibmas Dengan Masyarakat di Pos Sat Kampling 

    Kapolsek Setu Akp Usep Aramsyah SH,MH, Hadiri Acara Halal Bihalal Dan Pelantikan Pengurus Anak Ranting NU

    Kapolsek Setu Akp Usep Aramsyah SH,MH, Hadiri Acara Halal Bihalal Dan Pelantikan Pengurus Anak Ranting NU

    Polsek Tambun Selatan Amankan Pembukaan FORKAB III Kormi Kabupaten Bekasi Tahun 2025 di Gedung Juang 45

    Polsek Tambun Selatan Amankan Pembukaan FORKAB III Kormi Kabupaten Bekasi Tahun 2025 di Gedung Juang 45

    Wakapolres Metro Bekasi Pimpin Upacara Sertijab dan Kenal Pamit Kapolsek Serangbaru, Pebayuran, dan Sukatani

    Wakapolres Metro Bekasi Pimpin Upacara Sertijab dan Kenal Pamit Kapolsek Serangbaru, Pebayuran, dan Sukatani

    Fantastis! Kegiatan Retret Pejabat Desa Se – Kabupaten Bekasi Telan Biaya Rp 5 Miliar

    Fantastis! Kegiatan Retret Pejabat Desa Se – Kabupaten Bekasi Telan Biaya Rp 5 Miliar