Polres Metro Bekasi Bersama Jajaran Polsek Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba 

Matabekasi.com||Kabupaten Bekasi,– 

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan di berbagai lokasi, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah dan mengamankan sejumlah tersangka dengan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp 550 juta. Dari hasil pengungkapan ini, ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Promotor Mapolres Metro Bekasi, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika di Bekasi, dan pihaknya akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan narkotika. Salah satu metode yang digunakan adalah sistem “mapping,” di mana narkoba disimpan di titik tertentu dan diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung dengan pengedar. Selain itu, beberapa pelaku juga menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim narkoba yang disamarkan dalam paket barang biasa, sehingga lebih sulit terdeteksi oleh aparat.

Operasi yang dilakukan sejak pertengahan Januari 2025 ini berhasil mengungkap sejumlah kasus di beberapa wilayah berbeda. Salah satu penggerebekan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Warung Kobak, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 15 Januari 2025 pukul 15.00 WIB, polisi mendapati dua orang tengah mengonsumsi narkotika jenis sinte dengan barang bukti seberat 3,23 gram, serta bahan baku untuk produksi narkotika tersebut.

Di lokasi lain, yakni di Jalan Kontrakan Madrasah, Kampung Rukem, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, seorang pria berinisial IDP diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,64 gram dan narkotika sintetis sebanyak 36,23 gram. Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi juga menemukan peredaran sabu di salah satu hotel di Karawang, dengan barang bukti seberat 18,81 gram. Tidak hanya itu, ganja seberat 244,28 gram juga berhasil disita dari seorang pelaku di Cipayung, Jakarta Timur, yang diduga akan mengedarkannya ke wilayah Bekasi.

Selain narkotika, polisi juga menemukan peredaran obat daftar G seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, yang dijual secara ilegal dengan modus disamarkan dalam warung sembako dan konter ponsel.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa para tersangka yang telah diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman minimal empat tahun penjara, bahkan ada yang bisa dikenakan hukuman seumur hidup dan denda hingga Rp 10 miliar, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang ditemukan.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menelusuri pemasok utama narkoba yang masuk ke wilayah Bekasi. Kapolres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkotika.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna memastikan wilayah Bekasi terbebas dari peredaran narkoba serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

(Man)

  • Related Posts

    Bentuk Simpatik Masyarakat Terhadap Polres Metro Bekasi, Warga Lakukan Do’a Bersama Untuk Polri

    Matabekasi.com||Kab Bekasi –  Masyarakat Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menggelar doa bersama untuk keselamatan Polri, khususnya Polsek Serang Baru. Kegiatan ini dihadiri oleh jama’ah majelis taklim dan warga…

    Kabag Ops Polres Metro Bekasi AKBP Alin Kuncoro S.Pd.Pimpin Apel Operasi Brantas Jaya 2025 di Cikarang Pusat

    Matabekasi.com||Kab Bekasi–  Polres Metro Bekasi melaksanakan kegiatan Operasi Brantas Jaya 2025 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Pada Senin (19/5/25). Operasi ini bertujuan untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    KABAR TERKINI

    Bentuk Simpatik Masyarakat Terhadap Polres Metro Bekasi, Warga Lakukan Do’a Bersama Untuk Polri

    Bentuk Simpatik Masyarakat Terhadap Polres Metro Bekasi, Warga Lakukan Do’a Bersama Untuk Polri

    Kabag Ops Polres Metro Bekasi AKBP Alin Kuncoro S.Pd.Pimpin Apel Operasi Brantas Jaya 2025 di Cikarang Pusat

    Kabag Ops Polres Metro Bekasi AKBP Alin Kuncoro S.Pd.Pimpin Apel Operasi Brantas Jaya 2025 di Cikarang Pusat

    Dalam Rangka Operasi Berantas Jaya 2025, Polsek Tambun Selatan Tekan Aksi Premanisme

    Dalam Rangka Operasi Berantas Jaya 2025, Polsek Tambun Selatan Tekan Aksi Premanisme

    Polsek Cibarusah Lakuka  Pengamanan Perayaan Hari Waisak 2569 BE di Vihara Virya Dharma

    Polsek Cibarusah Lakuka  Pengamanan Perayaan Hari Waisak 2569 BE di Vihara Virya Dharma

    Bhabinkamtibmas Hadiri Turnamen Tenis Meja Sindangmulya Cup, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    Bhabinkamtibmas Hadiri Turnamen Tenis Meja Sindangmulya Cup, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    Polsek Tambun Selatan Laksanakan Pengamanan Acara Rantang Lebaran Komunitas Balad Bekasi di Gedung Juang 45

    Polsek Tambun Selatan Laksanakan Pengamanan Acara Rantang Lebaran Komunitas Balad Bekasi di Gedung Juang 45