Polres Metro Bekasi Bersama Jajaran Polsek Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba 

Matabekasi.com||Kabupaten Bekasi,– 

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan di berbagai lokasi, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah dan mengamankan sejumlah tersangka dengan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp 550 juta. Dari hasil pengungkapan ini, ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Promotor Mapolres Metro Bekasi, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika di Bekasi, dan pihaknya akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan narkotika. Salah satu metode yang digunakan adalah sistem “mapping,” di mana narkoba disimpan di titik tertentu dan diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung dengan pengedar. Selain itu, beberapa pelaku juga menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim narkoba yang disamarkan dalam paket barang biasa, sehingga lebih sulit terdeteksi oleh aparat.

Operasi yang dilakukan sejak pertengahan Januari 2025 ini berhasil mengungkap sejumlah kasus di beberapa wilayah berbeda. Salah satu penggerebekan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Warung Kobak, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 15 Januari 2025 pukul 15.00 WIB, polisi mendapati dua orang tengah mengonsumsi narkotika jenis sinte dengan barang bukti seberat 3,23 gram, serta bahan baku untuk produksi narkotika tersebut.

Di lokasi lain, yakni di Jalan Kontrakan Madrasah, Kampung Rukem, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, seorang pria berinisial IDP diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,64 gram dan narkotika sintetis sebanyak 36,23 gram. Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi juga menemukan peredaran sabu di salah satu hotel di Karawang, dengan barang bukti seberat 18,81 gram. Tidak hanya itu, ganja seberat 244,28 gram juga berhasil disita dari seorang pelaku di Cipayung, Jakarta Timur, yang diduga akan mengedarkannya ke wilayah Bekasi.

Selain narkotika, polisi juga menemukan peredaran obat daftar G seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, yang dijual secara ilegal dengan modus disamarkan dalam warung sembako dan konter ponsel.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa para tersangka yang telah diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman minimal empat tahun penjara, bahkan ada yang bisa dikenakan hukuman seumur hidup dan denda hingga Rp 10 miliar, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang ditemukan.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menelusuri pemasok utama narkoba yang masuk ke wilayah Bekasi. Kapolres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkotika.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna memastikan wilayah Bekasi terbebas dari peredaran narkoba serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

(Man)

  • Related Posts

    Kapolres Metro Bekasi dan Ketua Bhayangkari Serahkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas

    Matabekasi.com||Kab Bekasi –  Dalam rangka Bakti Kesehatan, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa didampingi Ketua Cabang Bhayangkari Metro Bekasi, Ny. Yanti Mustofa, beserta Kasi Dokes Polres Metro Bekasi, memberikan bantuan…

    Cegah bullying pada anak, Bhabinkamtibmas Polsek Tambun Selatan bertindak sebagai Pembina upacara

    Matabekasi.com||Kab Bekasi- Bhabinkamtibmas Desa Sriamur Bripka Adi Pamuji melaksanakan kegiatan Police Goes To School di SDN 01 dan SDN 05 Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kab Bekasi,  Kegiatan tersebut berlangsung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    KABAR TERKINI

    Kapolres Metro Bekasi dan Ketua Bhayangkari Serahkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas

    Kapolres Metro Bekasi dan Ketua Bhayangkari Serahkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas

    Cegah bullying pada anak, Bhabinkamtibmas Polsek Tambun Selatan bertindak sebagai Pembina upacara

    Cegah bullying pada anak, Bhabinkamtibmas Polsek Tambun Selatan bertindak sebagai Pembina upacara

    Polres Metro Bekasi Gelar Apel Operasi Keselamatan Jaya 2025, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

    Polres Metro Bekasi Gelar Apel Operasi Keselamatan Jaya 2025, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

    Berikan Pesan Kepada Masyarakat, Kapolsek Pebayuran Melaksanakan Giat Ngopi Kamtibmas

    Berikan Pesan Kepada Masyarakat, Kapolsek Pebayuran Melaksanakan Giat Ngopi Kamtibmas

    Tiga Warga Tidak Mampu dan Alami Disabilitas Dapatkan Santunanan Dari Polsek Tarumajaya

    Tiga Warga Tidak Mampu dan Alami Disabilitas Dapatkan Santunanan Dari Polsek Tarumajaya

    Antisipasi Terjadi Laka Lantas, Kanit Lantas Polsek Tambun Selatan Tutupi Jalan Yang Berlubang

    Antisipasi Terjadi Laka Lantas, Kanit Lantas Polsek Tambun Selatan Tutupi Jalan Yang Berlubang