JAKARTA – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjemput langsung Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Bekasi, Aas Binti
Sajam, yang mengalami kekerasan saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Sabtu (12/08/2023).
TKW asal Kecamatan Cabangbungin
tersebut sempat viral karena mengalami kekerasan fisik dan non fisik dari majikannya. Bahkan melalui video yang beredar, Aas meminta bantuan Presiden Jokowi untuk segera memulangkannya ke
Indonesia.
Penjemputan Aas Binti Sajam di Bandara Penjemputan Aas Binti Sajam di Bandara Soekarno-Hatta, didampingi Kepala Balai
Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, AKBP Mulia
Nugraha bersama Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra.
Dani Ramdan mengatakan, Aas Binti Sajam merupakan warga Kampung Pulo Rengas, RT 03/RW02, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin.
Aas berangkat
menuju Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada Maret 2023 dan bekerja selama empat bulan.
“Bekerja di Arab Saudi ternyata tidak sesuai harapannya. Aas mengalami tekanan, baik secara fisik maupun non-fisik dan mendapat perlakuan yang kurang manusiawi.
Atas dasar itu kami melalui
Disnaker Kabupaten Bekasi, menelusuri awal keberangkatannya, ternyata tidak melalui jalur yang sesuai prosedur resmi,”
terangnya.
Dani menuturkan, Pemkab Bekasi
melakukan koordinasi dengan Badan
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri, untuk melakukan upaya pemulangan Aas ke tanah air.
Selain itu pihaknya juga mendapat
dukungan penuh dari Munawar Fuad yang juga sebagai kuasa hukum pihak keluarga.
“Disnaker memastikan kembali tempat tinggal Aas, mengecek bersama camat dan kepala desa, di sisi lain Pak Munawar Fuad yang berkoordinasi dan direspon baik oleh
Kepala BP2MI Pusat Benny Rhamdan, maupun dari Kementerian Luar Negeri.
Kami bergerak cepat melalui perwakilan di Arab Saudi dan berkomunikasi secara intens akhirnya hari ini bisa dipulangkan,”
kata Dani Ramdan.
Atas peristiwa tersebut, Dani
menyampaikan, Pemkab Bekasi bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat,
akan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat untuk memberikan
pemahaman dan informasi terkait
pekerjaan di luar negeri.
Hal ini untuk menghindari agen penyalur kerja yang tidak resmi atau ilegal agar warga Kabupaten Bekasi tidak mengalami kejadian serupa.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat untuk melakukan sosialisasi dengan para camat, kepada masyarakat desa hingga RT yang banyak warganya akan bekerja ke luar negeri, untuk
menjelaskan prosedur apabila ingin bekerja dan berangkat ke luar negeri seperti apa.
Karena banyak agen-agen yang tidak resmi yang mencari dan merekrut tenaga kerja di desa-desa,” ungkapnya.
Calon pekerja migran, lanjut Dani, harus memenuhi berbagai persyaratan yang
harus ditempuh sebelum bekerja ke luar negeri. Seperti pembuatan paspor,
mengikuti seleksi kompentensi, dan
penguasaan bahasa agar sesuai prosedur keimigrasian.
“Masyarakat harus mengetahui penyalur tenaga kerja, jangan dengan iming-iming gaji besar dan cara yang lebih mudah, itu sangat berbahaya. Kalau cara yang tidak prosedural itu, visanya juga salah, tidak ada
asuransi dan kalau ada kejadian di luar
negeri, agensi tidak bertanggung jawab,”ujarnya.(red/)