Bekasi – PT. Witan Presisi Indonesia selaku Debitur dalam rapat pembahasan proposal perdamaian lanjutan/voting, pada Selasa, tanggal 14 November 2023 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mendapatkan 90% dari voting yang dilaksanakan para Kreditur. Yang artinya bisa dipastikan pula skema restrukturisasi yang tertuang dalam proposal perdamaian disetujui oleh para Kreditur.
RB Law Firm sebagai kantor yang dipercaya sebagai kuasa hukum PT. Witan Presisi Indonesia sangat bahagia melihat fakta yang terjadi tersebut.
Joe Borromeu salah satu kuasa hukum menegaskan, sebelum disepakati voting oleh para kreditur, pihaknya telah melakukan upaya-upaya hukum yang pada intinya menang-menang bukan menang kalah, menyakinkan para kreditur dengan terang benderang tentang kondisi PT. Witan Presisi Indonesia yang dituangkan dalam proposal perdamaian secara lugas dan jujur.
Sebelumnya, Hery Wijayanto selaku Direktur PT. Witan Presisi Indonesia mengatakan, kepercayaan ini tidak bisa dibeli dengan uang berapapun jumlahnya, maka saya pastikan selaku Direktur PT. Witan Presisi Indonesia bahwa saya akan menjaga dan menunaikan setiap janji dan kewajiban yang sudah dituangkan dalam proposal perdamaian yang pada akhirnya para Sahabat Bisnis (kreditur) kembali memberikan kepercayaan kepada PT. Witan Presisi Indonesia.
“Iya, sudah voting dan dalam voting tersebut PT. Witan Presisi Indonesia dapat 90% Yes dari para Kreditur,” ujar Paskalis salah satu Kreditur saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Drama panjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) PT. Witan Presisi Indonesia telah sampai pada ujungnya. PT. Witan Presisi Indonesia akhirnya diputuskan lolos dari jeratan pailit oleh para kreditur pada proses PKPUS yang sudah berjalan sejak dibacakan dan diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023 yang lalu.
Kini perjanjian penyelesaian hutang yang tertuang dalam proposal perdamaian yang diajukan PT. Witan Presisi Indonesia diterima oleh para kreditur dan menunggu disahkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari kedepan. Dengan demikian, PT. Witan Presisi Indonesia berhasil memperoleh status homologasi dan lolos dari status pailit. Maka proses PKPUS PT. Witan Presisi Indonesia pun dinyatakan telah selesai oleh Majelis Hakim.
( Red/Yn )