Kabupaten Bekasi – matabekasi.com – Bekasi Development Istitut (BDI) mempertanyakan hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Jawa Barat terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2023. Hal tersebut ditengarai oleh banyaknya temuan dari hasil audit tersebutyang belum terselesaikan dan selalu terulang di setiap tahunnya.
“ dari hasil kajian kami dengan banyaknya temuan dari hasil audit BPK tidaklah wajar bagi kami BPK memberikan status WTP kepada pemkab bekasi berkaitan dengan banyaknyaknya penyimpangan terkait penyerapan anggaran yang dilakukan pemkab bekasi, untuk itu kami heran dan mempertanyakan kenapa pemkab bekasi status auditnya WTP?” ungkap juru bicara BDI Deni Ardiansyah S,IP kepada awak media, senin (02/09/2024)
Pihaknyapun mendesak BPK agar menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Khususnya diperoleh oleh Pemda Bekasi untuk Tahun Anggaran 2023. seperti metode audit yang dilakukan, sehingga Pemda Bekasi mendapatkan hasil WTP. Pertanyaan juga diajukan terkait dengan apakah realisasi anggaran tahun 2023 telah diaudit secara menyeluruh atau hanya sebagian.
“iya dong, penjelasan tersebut sangat penting bagi publik. Mengingat meningkatnya kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum, sementara daerah yang bersangkutan mendapatkan hasil WTP,” Ungkapnya
Dia berharap BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dapat menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya untuk mencapai pengeloaan keuangan Daerah yang lebih baik lagi.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik harus diutamakan, dan hal ini juga menjadi tanggung jawab BPK kepada publik,” harapnya
Deni sapaan akrabnya Pj Bupati Bekasi agar cepat menindaklanjuti rekomendasi Hasil yang dikeluarkan oleh BPK serta mengevaluasi Kepala Dinas yang lalai dalam kepengawasan hibah dan pengelolaan anggaran milik negara seperti dinas Lingkungan Hidup dan Disbudpora.
“karena itu kami mendorong Pemda Kab Bekasi, khususnya di bawah pemerintahan PJ Dedy Supriadi Untuk senantiasa mengikuti pedoman tata kelola pemerintahan yang sistematis, bersih, dan akuntabel. Dalam hal ini, sesuai dengan rekomendasi BPK terkait berbagai temuan yang nampaknya harus ditindaklanjuti secara serius.” Tutupnya ( red )